REKONSTRUKSI PERAN STRATEGIS BAZNAS DALAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT TIMUR INDONESIA

Berdasarkan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, tugas pokok BAZNAS adalah menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan serta pertanggunjawaban terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, secara struktural Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS pusat) melakukan koordinasi dengan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kota/Kabupaten. Dalam konstelasi hubungan seperti digambarkan di atas, BAZNAS memiliki peran strategis yang penting dalam proses pembangunan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat yang tinggal di kawasan Indonesia Timur, karena sejatinya keberadaan BAZNAS adalah untuk dirasakan nilai kebermanfaatannya oleh para mustahik dari Sabang sampai Merauke.

Usia Republik ini sudah mencapai 68 tahun, namun belum semua rakyat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan. Hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Indonesia Timur. Indikator sederhananya, pembangunan di kawasan Indonesia Timur jauh tertinggal dibanding dengan di kawasan Indonesia bagian Barat dan Indonesia Tengah. Hal ini diakui oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Prof. Dr. Emil Salim yang menyatakan bahwa Pembangunan Indonesia masih berfokus di darat, karena darat masih mengarah Jawa, Sumatera dan Bali. Ini menghancurkan negara kesatuan. Indonesia bukan daratan saja, tapi kelautan dari Sabang sampai Merauke. Secara definitif, dalam Pembangunan Jangka Panjang II (PJP II), wilayah kawasan timur Indonesia (KTI) meliputi 13 provinsi di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Kepulauan Timur.

Dalam masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pemerintah telah menetapkan 40 proyek yang potensial untuk digarap dan rencanakan akan di ground breaking pada 2017. Dari 40 proyek tersebut, 10 proyek berada di koridor Jawa, 12 Proyek berada di koridor Sumatera, 7 proyek di koridor Sulawesi, 5 proyek di koridor Kalimantan, 3 proyek di koridor Bali Nusa Tenggara, dan di koridor terjauh dari Ibu kota yakni Papua-Kepulauan Maluku hanya akan dibangun 2 proyek. Hal ini semakin menegaskan bahwa development oriented pemerintah masih tidak pro pada Kawasan Timur Indonesia.

Bagaimana dengan peran BAZNAS? BAZNAS Pusat sebagai koordinator BAZNAS se-Indonesia semakin dituntut untuk mampu menerjemahkan dan memainkan peranan penting dalam proses pembangunan masyarakat Indonesia di Kawasan Timur dari sisi penanggulangan kemiskinan. Peranan BAZNAS sangat strategis dalam proses mewujudkan masyarakat (muslim-mustahik) yang mandiri dan sejahtera. Hal ini tercermin dalam salah satu program pemberian 5000 paket bantuan BAZNAS Pusat bersama Ekspedisi Bhakesra (Kemenko Kesra) pada tahun 2013 lalu. Di mana terdapat 5 titik sasaran peneriman paket bantuan di Provinsi NTT, yaitu Pulau Kayuadi, Pulau Alor, Pulau Rote, Pulau Sumba, Pulau Komodo (Labuan Bajo). Beberapa pulau tersebut relatif masuk kedalam kawasan desa/daerah tertinggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan dari kesemua Pulau, hanya Pulau Kayuadi yang tidak terdapat perwakilan kantor Baznas Kabupaten. Artinya, BAZNAS memiliki kekuatan hingga sampai pada titik terjauh di negara kepulauan ini dan dapat menjangkau lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh pihak lain.

Melihat kondisi tersebut, sesungguhnya BAZNAS memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan proses pembangunan (peningkatan) kualitas hidup masyarakat Kawasan Timur Indonesia. Maka tidak seyogyanya apabila dalam menjalankan programnya, BAZNAS terpaku pada alur kebijakan pemerintah yang pro Jawa dan Sumatera, namun bukan berarti juga BAZNAS harus mengambil jalan yang bertolak-belakang dengan kebijakan pemerintah. Pada titik ini, BAZNAS harus mampu memainkan peran sebagai pelengkap dan alternatif pemberi solusi atas kondisi yang ada. Sampai pada titik ini, BAZNAS harus memiliki kajian yang mendalam terhadap efektifitas dan efisiensi program pemerintah dalam pembangunan (kualitas) masyarakat Indonesia sebagai acuan awal dalam melakukan program, agar tidak terjadi penumpukan dan ketidakefektifan program.

Dalam memainkan peran strategis tersebut, tentu BAZNAS memiliki berbagai kendala, di antaranya minimnya penghimpunan ZIS BAZNAS Provinsi dan Kota/Kabupaten, rendahnya kualitas SDM (Amil) BAZNAS daerah dan jarak yang jauh dan waktu tempuh yang lama untuk sampai ke lokasi (BAZNAS daerah). Dengan berbagai kendala tersebut, seharusnya tidak menjadikan BAZNAS malah mengalihkan perhatian (lagi-lagi) kepada masyarakat di Kawasan Indonesia Barat. Kecenderungan muzakki/donatur/mitra yang menginginkan program berjalan di sekitar Jawa dan Sumatera tidak harus menjadikan BAZNAS tidak memiliki kemandirian dalam menentukan skala prioritas dan wilayah, sepanjang tidak melampaui ketentuan syariah. Namun justru dapat menjadikan BAZNAS leading dengan posisi tawar yang kuat untuk mendorong dan merekomendasikan program penyaluran di Kawasan Indonesia Timur.

Jika kendala utamanya adalah minimnya penghimpunan ZIS dan terbatasnya kualitas dan kuantitas SDM (amil) BAZNAS Daerah, maka bukankah seharusnya pada titik ini BAZNAS hadir dengan program yang smart untuk menangani 2 masalah utama tersebut? Bukan justru mengalihkan perhatian (prioritas) dan meninggalkan begitu saja kondisi yang sudah berlarut-larut tersebut.

Karena begitu malu rasanya, dengan usia yang telah menginjak 13 tahun, namun program kegiatan BAZNAS masih saja berputar pada Pulau Jawa-Sumatera dan sebagian kecil Kalimatan-Sulawesi-Bali-NTB. Lantas bagaimana ingin membangun dan menguatkan lembaga dan sistem perzakatan nasional, jika dalam proses penguatan internal BAZNAS daerah saja masih berjalan ditempat? Maka, sampai pada titik ini, mari kita rekonstruksi paradigma program penyaluran agar label nasional memang pantas kita kenakan.

*Penulis adalah Amil BAZNAS (2013-2014)

Optimisme Dunia Bahari Indonesia ; Pasca Pengumuman Kabinet Kerja Jokowi-JK

Sebagai Alumni Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran, saya cukup optimis dengan dipilihnya Bapak Indroyono Soesilo sebagai Menko Bidang Kemaritiman, dengan pengalaman menjadi manusia Indonesia pertama dan satu-satu nya yang menjadi pejabat teras, sebagai Direktur Sumberdaya Perikanan dan Akuakultur di FAO United Nations.

Kemudian berturut-turut beliau membawahi 4 kementerian yang sangat strategis dalam mendukung upaya kemajuan dunia bahari Indonesia, ada Kementerian Perhubungan yang dipegang oleh sosok berprestasi di Bidang KAI, Bapak Ignasius Johan. Selanjutnya ada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kini dipegang oleh sosok pebisnis On Top yang memulai bisnisnya dari bawah, dengan pengalaman dan capaian nya yang prestatif dan kompetitif di bidang sumberdaya perikanan, Ibu Sisu Pudjiastuti.

Kemudian ada President Director dari PT. TELKOM Indonesia, Bapak Arief Yahya di Kementerian Pariwisata dan dilengkapi dengan tokoh pembangkit dan penjaga prestasi alutsista Indonesia melalui PT. PINDAD, Bapak Sudirman Said di Kementerian ESDM.

Dari stuktur kemenkoan ini, tampaknya Jokowi-JK ingin benar-benar mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai Bangsa Bahari. Sepertinya beliau juga ingin membangkitkan perekonomian masyarakat pesisir dengan meningkatkan kualitas transportasi laut, darat dan udara sebagai penyambung antar pulau, kemudian dalam bidang pariwisata laut yang sedang on the track dan sangat potensial untuk masa depan serta sumberdaya energi dan mineral yang sudah mulai difokuskan di pesisir laut.

Beliau juga ingin melepaskan conflict of interest khusus untuk di kemenkoan ini, mulai dari menko hingga menteri-menteri dibawahnya semua berasal dari kalangan profesional dan praktisi.

Tak sabar rasanya menanti tangan dingin Bapak Indroyono, Ibu Susi, Bapak Ignasius, Bapak Arief dan Bapak Sudirman Said. Menuju Indonesia sebagai Negeri Bahari yang Mandiri, Sejahtera, Maju dan Berkepribadian Luhur. Selamat bekerja Bapak Jokowi-JK beserta Kabinet. Kami tidak akan menjadi masyarakat yang menghakimi sebelum melihat kinerja pemerintahan. Kerja Kerja Kerja….

‪#‎salambahari‬

Belum Ada Judul (lagi)

Pernah kita sama-sama rasakan
Panasnya mentari hanguskan hati
Sampai sa’at kita nyaris tak percaya
Bahwa roda nasib memang berputar
Sahabat masih ingatkah . . . . . . . kau

(Iwan Fals – Belum Ada Judul)

Masih lekatkah dalam ingatan diri, saat itu, saat dimana para tokoh bangsa berhimpun dalam rumah kost sederhana milik seorang Bapak Pelopor Pergerakan Indonesia, H.O.S Cokroaminoto? (Calon) Tokoh bangsa seperti Bung Karno, Kartosuwiryo, Semaun, Alimin sampai Muso pernah menetap bersama. Kebersamaan mereka bukan tanpa alasan, kebersamaan yang dilandasi visi dan keyakinan akan pemikiran dan masa depan bangsanya. Bahkan seorang Tan Malaka, tokoh yang sebagian besar masa hidupnya berada dalam persinggahan, pernah berguru pada Bapak Pelopor Pergerakan Indonesia itu.

Tentu menetapnya mereka secara bersama bukan tanpa alasan, dengan kondisi seadanya, rumah sederhana yang berisi para (calon) tokoh bangsa, mereka “dibina” secara alamiah. Dengan ragam pemikiran yang berbeda, yang mereka dapat dari berbagai jaringan yang berbeda, mulai dari pemikiran nasionalis seperti Bung Karno, pemikiran komunis seperti Muso, pemikiran islamis seperti Kartosuwiryo hingga pemikiran kebangsaan dan kenegaraan seperti Tan Malaka. Pesan beliau kepada para “binaan” nya yang masih popular dari generasi ke generasi adalah Jika kalian ingin menjadi Pemimpin Besar, menulislah seperti wartawan dan berbicaralah seperti orator.

Kini, berangkat dari bangunan yang hanya terdiri dari 11 kamar yang dihuni oleh 33 mahasiswa future leaders memiliki visi yang sama akan Indonesia masa depan, Indonesia yang Mulia, Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. Tidak dapat dinafikan jika motivasi 33 kepala yang berhimpun saat ini beragam adanya, mulai dari mendapat beasiswa uang saku dan fasilitas asrama, hingga motivasi mendapatkan pembinaan dan harapan akan menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik. Namun tak usahlah kita risaukan itu semua,mari kita fokus pada penerimaan keadaan baru, penerimaan pada penghargaan kepada sesama, kepada sistem dan kepada waktu. Fokus pada penerimaan bahwa keberhimpunan ini bukanlah keberhimpunan biasa, namun keberhimpunan yang memiliki visi dan keyakinan yang kuat, serta keikhlasan diri untuk dibentuk dan membentuk diri hingga menjadi pribadi-pribadi yang islami, berintegritas dan berkredibilitas yang tinggi, berkepribadian matang, moderat serta peduli terhadap bangsa dan negara.
Maka tepat kiranya rangkaian kalimat penuh makna ini Banyak sekali orang yang memiliki ide bagaimana orang lain harus berubah, tetapi sedikit sekali orang yang memiliki ide bagaimana dirinya sendiri harus berubah (Leo Tolstoy).

Menyambut Konsepsi Kebangsaan Jokowi-JK ; Optimisme Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kita tidak bisa kuat, sentosa, dan sejahtera selama kita tidak kembali menjadi bangsa bahari seperti masa dahulu

(Pidato Bung Karno dalam Munas Maritim 1963)

Bangsa Indonesia kembali mendapat angin segar tatkala pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Bapak Jokowi-JK (selanjutnya disebut JKW-JK) menggaungkan konsepsi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Tercantum dalam Misi pasangan JKW-JK pada poin ke-6 disebutkan “Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Maritim yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasiskan Kepentingan Nasional”. Misi yang seakan memberi harapan baru kepada negara kepulauan ini, misi yang telah lama dirindukan oleh segenap insan masyarakat, ditambah dengan pengemasan dan liputan media yang meyakinkan bahwa pasangan JKW-JK akan membangkitkan dunia maritim dengan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Misi Negara Maritim ini diperkuat dengan konsepsi “jalan perubahan” JKW-JK yang salah satunya adalah menghadirkan kemandirian dan kesejahteraan dengan restorasi ekonomi maritim Indonesia sebagai poin ketiga. Kemudian berturut-turut dalam ‘Nawa Cipta’ 9 Agenda Prioritas JKW-JK, disebutkan poin-poin penting terkait dunia kemaritiman Indonesia, diantaranya identitas dan kedaulatan maritim, pemberantasan tindakan perikanan liar, membangun sekurang-kurangnya 10 pelabuhan baru dan merenovasi yang lama, dan mendirikan bank petani/nelayan dan UMKM termasuk gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi tani/nelayan.

Menyambut gagasan JKW-JK dalam mewujudkan Negara Maritim, Laksanama TNI (Purn) Agus Laksono dalam Sarasehan Maritim di Jakarta(13/09/2014) menyatakan hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam penegakan kedaulatan maritim Indonesia antara lain adalah kejelasan tentang penetapan batas zona-zona maritim, sistem deteksi yang memadai, sistem informasi yang terintegrasi, alutsista penindak secara kuantitas dan kualitas memadai, organisasi yang efektif dan responsif serta adanya lembaga peradilan khusus bila diperlukan. Poin-poin yang beliau sebutkan sejatinya adalah prasyarat untuk menciptakan kedaulatan maritim Indonesia, untuk mewujudkan Misi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Gagasan sekaligus mimpi JKW-JK dengan menjadikan Indonesia sebagai Negara Poros Maritim Dunia (Catat : Dunia,bukan kawasan), merupakan buah dari pemahaman akan pentingnya posisi geostrategi, geopolitik dan geoekonomi Indonesia dalam pergaulan Internasional. Konsepsi bahwa bangsa ini harus kembali kepada pakem defense for prosperity dan bukan lagi berpijak pada pakem lama defense from prosperity yang sejak periode Presiden Soeharto sudah diterapkan.

Dari sisi payung hukum, misi untuk mewujudkan Negara Maritim sejatinya telah mendapat angin segar dengan disahkannya UU Kelautan pada Bulan September 2014 lalu, setelah mengalami pasang surut sejak periode Presiden Abdurahman Wahid. Kehadiran UU Kelautan ini sekaligus melengkapi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 31  Tahun 2004 tentang Perikanan. Setelah 67 tahun lalu diawali dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang dikuatkan di dalam UNCLOS 1982.

Maka untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim dan Poros Maritim Dunia, pemilihan menteri-menteri serta gerbong nya haruslah mendapat perhatian lebih. Presiden Jokowi diharapkan segera merealisasikan program-program maritim dan menempatkan orang-orang yang benar-benar ahli dalam bidang maritim dan sedapat mungkin menghindari conflict interest antar golongan. Presiden Jokowi beserta kabinetnya juga harus turut serta melibatkan seluruh elemen masyarakat baik birokrat, masyarakat swasta, cendekiawan, agar berintegrasi tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang.

Namun gagasan Negara Maritim JKW-JK juga tak luput dari perhatian seorang Sarwono Kusumaatmaja, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI di era Presiden Abdurrahman Wahid. Hal pertama yang beliau kemukakan adalah segera hentikan segala permasalahan tentang istilah maritim dan kelautan, gunakanlah istilah bahari. Beliau beralasan bahwa istilah bahari dipopulerkan oleh Bung Karno, dan Presiden terpilih Joko Widodo adalah anak didik Bung Karno, akan lebih baik kalau menggunakan istilah bahari.

Tulisan ini akan ditutup dengan kalimat yang cukup menggubah dari seorang Sarwono Kusumaatmaja, beliau mengatakan “Menjadi negara maritim itu tidak mudah, ada banyak permasalahan yang kompleks seperti SDM, penelitian dan pengembangan, fiskal dan pembiayaan, sistem pelabuhan, jaringan dan bangunan lepas pantai. Kenali potensi untuk menjadi negara maritim melalui pemahaman aset kelautan dan karakter kepulauan”.

Maka sejatinya, gagasan yang dibawa oleh JKW-JK adalah harapan baru untuk kebangkitan bahari Indonesia dan sudah seyogyanya sebagai masyarakat yang cinta dan peduli terhadap bangsa, adalah sebuah kewajiban untuk senantiasa mendukung gagasan dan kebijakan (selama kebijakan tersebut) pro rakyat, dan membawa masyarakat kepada kemandirian dan kesejahteraan.

*Penulis adalah Alumni Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran

Pulau Kera dan Misi Zakat Community Development

Secara geografis, Pulau ini terletak di tengah – tengah Teluk Kupang (antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang), berada di antara Pulau Semau dan Pulau Timor. Namun secara administratif, Pulau Kera merupakan bagian dari Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jangan harap akan bertemu dengan kera di pulau ini, karena tak ada satupun kera yang disana. Kata ‘Kera’ dalam nama Pulau Kera berasal dari kata ‘Kea’ yang berarti penyu. Pulau ini dapat dilihat dari sepanjang Pantai Kupang, dengan rupa seperti garis panjang yang berwarna putih kecokelat-cokelatan.

Pulau ini sungguh indah, memiliki perairan yang jernih, pasir putih dan langit yang biru, dan satu lagi, bebas dari tebaran sampah. Berlanjut ke bawah laut perairan Pulau Kera, terdapat banyak jenis tumbuhan laut, seperti ganggang hijau dan lamun (seagrass), terumbu karang yang berwarna warni dan beragam bentuk serta ikan – ikan laut yang beragam jenis dan ukuran. Tempat ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai titik penyelaman atau hanya sekedar untuk snorckling, menikmati pemandangan bawah laut Pulau Kera. Selain potensi pariwisata laut dan hasil tangkapan yang melimpah, Pulau Kera juga memiliki potensi untuk menjadi tempat budidaya rumput laut dan budidaya ikan kerapu, karena didukung oleh kualitas air yang jernih dan pergerakan arus yang cocok.

Tidak ada akses listrik di pulau ini, pasokan air tawarpun harus didapat dari Kota Kupang melalui akses perahu tempel dengan harga Rp. 2.000 untuk 20 liter air tawar. Melirik kepada fasilitas pendidikan, tidak ada SD, SMP atau SMA, yang ada hanya madrasah, satu – satu nya lembaga pendidikan umum di Pulau Kera. Kondisi madrasah ini cukup memprihatinkan, hanya beratap seng dan berdinding tembok, itupun hanya separuh, sisanya hanya disanggah oleh beberapa kayu. Madrasah tanpa nama ini memiliki 43 siswa dengan 2 orang guru lokal dan 4 orang guru relawan dari Madura. Pulau ini hanya dihuni oleh 100 Kepala Keluarga, dengan total 320 jiwa. Mereka semua mayoritas beragama islam, berasal dari suku bajo, Sulawesi Tenggara, sejak tahun 1911 ketika Raja Kupang, Nesneno mengundang pelaut bajo untuk mengajari masyarakat Pulau Kera berlaut.

Pulau yang mayoritas pekerjaan harian masyarakatnya adalah nelayan tangkap ini tidak memiliki akses kesehatan seperti puskesmas, apalagi rumah sakit. Jika ada yang sakit ringan, cukup melalui pengobatan tradisional atau dibawa ke puskesmas di Pulau Sulamu, lain cerita jika ada yang mengalami sakit berat, maka akan di bawa berobat ke Kota Kupang.

Berdasarkan kondisi itulah maka kami dari Badan Amil Zakat Nasional, baik pusat maupun daerah (Provinsi NTT) tergerak untuk melakukan sebuah program yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pulau Kera. Kami merangkul masyarakat umum dan mahasiswa untuk bersama menjalankan misi kemanusiaan ini. Sejak kedatangan kami pada tanggal 24 Oktober 2013 ke sana, kemudian berbagi cerita dengan masyarakat sekitar dan melakukan observasi sederhana tentang kondisi fisik dan sejarah Pulau Kera, maka ada dorongan yang kuat untuk kemudian melakukan sebuah misi kemanusiaan disana.

Gerakan pertama di awali dengan membuat sebuah tulisan tentang Pulau Kera, dilengkapi dengan foto otentik dan video, maka disebarlah melalui facebook kepada masyarakat umum. Belum genap 2 hari, sudah ada beberapa teman yang tertarik untuk membantu, baik melalui donasi dana ataupun dalam bentuk lainnya. Setelah melakukan penggalangan dana selama 10 hari, maka terkumpullah dana sebesar Rp. 3.700.000,- dan 1 koper pakaian layak pakai yang dibawa langsung dari jakarta. Untuk mempermudah proses pengadaan barang, maka kami bekerja sama dengan beberapa mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk membeli beberapa barang kebutuhan masyarakat Pulau Kera, seperti Al Quran, Iqra, buku tulis, alat tulis, mukena, kerudung, baju koko, sikat dan pasta gigi serta 2 dus besar pakaian layak pakai hasil penggalangan bantuan dari mahasiswa FKM Undana.

Tepat tanggal 9 November 2013, dimulailah perjalanan menuju ke Pulau Kera, setelah 2 hari sebelumnya memberikan Pelatihan kepada Tim Pengelola Program Zakat Community Development (ZCD) kepada 7 Baznas Kab. se Provinsi NTT. Perjalanan dengan menggunakan perahu motor ini hanya memakan waktu selama 30 menit, berangkat pada pukul 09.00 WITA pagi, kondisi laut masih tenang dan memudahkan perjalanan, puji syukur kepada Allah swt, karena jika angin sedang bertiup dengan kencang, maka jangan harap kapal akan berlayar dengan tenang.

Sesaat sebelum sampai ke Pulau Kera, kami disuguhi oleh ikan terbang yang beberapa kali muncul dan terbang beberapa menit lama nya diatas permukaan laut. Dengan kondisi laut yang begitu tenang dan air yang jernih, kami dapat melihat kondisi perairan sekitar Pulau Kera. Salah satu biota laut yang kami temukan adalah anak ikan pari yang berdiam diri diatas pasir di dasar perairan sedalam 7-10 meter.

Sesampainya di Pulau Kera, kami segera disambut oleh beberapa masyarakat lokal dan mereka dengan cekatan mengumpulkan masyarakat di Mesjid Darul Bahar untuk acara penyambutan dan sosialisasi program Zakat Community Development (ZCD) di pulau ini. Satu persatu warga mulai berdatangan hingga mesjid tak mampu lagi menampung banyaknya warga yang sangat antusias kepada kedatangan kami. Acara dibuka oleh oleh tokoh masyarakat yang sangat dihormati disana, namanya Bantiu Rabana. Lelaki paruh baya yang juga bertindak selalu imam mesjid ini membuka acara dengan begitu semangat, kemudian dilanjutkan kepada sambutan dan sosialisasi program ZCD oleh Ketua Baznas Prov NTT, Bapak Abdullah Said Sagran. Beliau memaparkan bahwa Pulau Kera akan dijadikan sebagai titik program pemberdayaan masyarakat, program ini bersih dari kepentingan politik, program ini lahir atas dasar kajian masalah dan potensi yang ada di pulau ini, dan masyarakat Pulau Kera lah yang akan lebih berperan aktif kelak. Beliau menekankan bahwa Islam tidak hanya berbicara masalah aspek spiritual, karena islam adalah agama yang komprehensif, juga menyangkut aspek kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan lingkungan, yang kesemuanya akan masuk ke dalam Program ZCD.

Selepas acara di mesjid, kami bergegas untuk menuju madrasah, untuk melakukan penyerahan bantuan kepada masyarakat Pulau Kera. Setelah acara penyerahan dilakukan , berlanjut dengan simulasi cara sikat gigi yang baik dan benar kepda anak-anak Pulau Kera. Mereka diajarkan oleh kakak-kakak mahasiswa FKM Undana. Kegiatan simulasi cara sikat gigi ini di dukung oleh komunitas DENT’S DO, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama masyarakat Pulau Kera di samping madrasah. Senyum dan canda tawa anak-anak dan warga Pulau Kera membuat kami semakin bersemangat, mereka begitu senang dengan kedatangan kami. Senang rasanya melihat antusias mereka dengan kegiatan kami disana.

Kegiatan ini hanya sebagai pengawal untuk program selanjutnya yang lebih produktif, yaitu Zakat Community Development, program pemberdayaan komunitas berbasis dana zakat, infaq dan sedekah. Program ini meliputi 4 fokus bidang ; ekonomi, pendidikan, kesehatan dan keagamaan. Program ini merupakan program yang berbasis pada masalah dan potensi yang ada pada sasaran program, dengan menekankan pada partisipasi aktif masyarakat. Saat ini, sedang dilaksanakan tahap pengkajian oleh Tim Pengelola dan Pengawas (TPP) ZCD oleh Baznas Prov. NTT. Hasil dari pengkajian tersebut adalah berupa laporan hasil kajian dan proposal program selama 3-5 tahun ke depan.

Program Zakat Community Development ini memiliki visi mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera. Program Nasional dari Badan Amil Zakat Nasional ini dimiliki bersama oleh Baznas Pusat, Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/kota se-Indonesia, dan Pulau Kera salah satu titik yang menjadi sasaran program. Mari kita bersinergi untuk mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera!20131109_101611

Pandangan Terhadap Kebijakan Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

Kementerian Kajian Strategis BEM KEMA UNPAD

Senin, 19 Maret 2012

Tujuan pemerintah   :

  1. Menyelamatkan perekonomian bangsa secara keseluruhan
  2. Menyelamatkan APBN serta menjaga kesehatan fiskal negara

Fakta  :

  1. Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahap subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu.
  2.  Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9 : Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.
  3. Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing untuk masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003): “Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak”. Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat.
  4. Dalam menjaga kesehatan fiskal tidak hanya berpegan dari kenaikan harga BBM, melainkan ada tiga scenario lain, yaitu mengelola penerimaan negara, pengelolaan belanja, dan pengelolaan pembiayaan.

Kondisi perekonomian Indonesia (Indikator makro)        :

  1. Urutan ke-17 dalam kelompok negara G-20 (indikator PDB)
  2. Grafik kemiskinan dan pengangguran dalam lima tahun terakhir cenderung menurun
  3. Laju kenaikan peringkat investasi Indonesia makin baik

Fakta  :

  1. Lebih banyak dibantu oleh inisiatif UMKM
  2. Standar “mainan” World Bank untuk negara-negara miskin
  3. Melihat potensi jumlah dan gaya konsumsi masyarakat Indonesia yang tinggi

Alasan pemerintah    :

  1. Adanya perubahan harga minyak mentah dunia sehingga kondisi itu mengubah asumsi harga minyak pada APBN 2012. Saat penyusunan APBN asumsi terhadap harga minyak mentah Indonesia (ICP) di APBN sekitar USD90 per barel, sementara saat ini harga ICP USD115 per barel. Sederhananya, pemerintah mengalami defisit anggaran, hingga mencapai 124 triliun. (Zaenal A Budiyono, Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi/sumber Sindo, 6 Maret 2012)
  2. Subsidi BBM tidak tepat sasaran
  3. Penghematan anggaran

Fakta  :

  1. Subsidi tidak membebani pemerintah dan tidak menjadi pemborosan APBN. Sebab, faktor yang paling membebani APBN adalah :
    1. Pembayaran utang dan bunganya
    2. Penggunaan APBN yang boros

Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 sebesar 170 T (bunga 123 T dan cicilan pokok utang luar negeri 43 T). ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sebesar 134 T dan utang luar negeri sebesar 54 T. padahal, ada sisa APBN 2010 sebesar 57,42 T ditambah sisa APBN 2011 sebesar 39,2 T. pertanyaan besarnya adalah untuk apa utang ditambah pada saat kondisi APBN memiliki sisa dan tidak digunakan?

  1. Subsidi BBM tidak tepat sasaran. Klaim yang tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan 65% BBM bersubsidi dikonsumsi ole kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27% digunakan kalangan menengah, 6% kalangan menengah atas dan 2% kalangan kaya. Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2010 sekitar 36,51 juta kiloliter(KL) dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 KL dan minyak tanah 3,8 juta kl. Sementara konsumsi premum, 40% untuk sepeda motor, 53% untuk mobil pribadi plat hitam dan 7% untuk angkutan umum. Seandainya 50% dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka sebesar 74% premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah.

Di lain pihak, menurut pakar ekonomi yang juga mantan anggota DPR Ichsanuddin Noorsy menindak dari pernyataan Hatta, bahwa ia mempertanyakan alasan pemerintah mencabut subsidi dengan asumsi salah sasaran. Menurut Noorsy, logika pemerintah salah. “Siapa yang dimaksud orang kaya, apa mereka yang mempunyai mobil. Ternyata mobil di Indonesia yang 70 persen bercc 1500 ke bawah. Nah sebanyak 65 persen diantara mereka membeli kredit dengan cicilan Rp3,4 juta hingga rp3,6 juta. Apakah itu kaya atau miskin? Kalau seperti ini, bukan masalah subsidi, tapi penerimaan pajak kendaraan bermotor”(metrotvnews.com 09/03).

  1. Penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah dengan menaikan harga BBM dan mencabut pos subsidi BBMsepertinya menjadi satu-satunya jalan keluar pemerintah. Padahal pos-pos yang seharusnya menjadi prioritas adalah memangkas anggaran yang berlebihan seperti belanja birokrat yang lebih dari 50%.  Pos lain yang tidak kalah penting adalah penguatan pengawasan penerimaan pajak kendaran bermotor (Ichsanuddin Noorsy). Dan pada alternatif lain yang sebaiknya dilakukan pemerintah adalah meningkatkan ketelitian dalam penyusunan anggaran secara tepat mulai dari hulu ke hilir disetiap sektor agar tidak terjadi istilah “mubazir”.

Cara pemerintah       :

  1. Percepatan penetapan R-APBN atas persetujuan DPR
  2. Mengurangi kebijakan subsidi dan harga BBM
  3. Kebijakan BLSM, beras miskin, subsidi siswa miskin, subsidi untuk mengelola angkutan umum dan angkutan desa
  4. Optimalisasi Program CSR perusahaan (5 triliun)

Solusi yang ditawarkan        :

  1. Menolak Kenaikan BBM dengan catatan :

a)      Optimalisasi pengelolaan penerimaan negara (pajak dan non-pajak)

b)      Optimalisasi pengelolaan belanja negara

c)      Optimalisasi pembiayaan .

  1. Transparansi perhitungan keuangan pemerintah terkait rencana kenaikan harga BBM kepada publik secara terbuka
  2. Mengembalikan harga migas kepada mekanisme nasional, bukan mekanisme pasar (sesuai amanat konstitusi)
  3. Pengetatan pendataan dan pendistribusian segala jenis bantuan dari pemerintah (BLSM, beras miskin, subsidi siswa miskin dll)

 

 

Sumber referensi :

  • Tulisan Zaenal A. Budiyono, Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi. Mengapa Harga BBM Naik? Pada harian Seputar Indonesia, 6 Maret 2012
  • Metrotvnews.com (7, 8 dan 9 Maret 2012)
  • Okezone.com (10 Maret 2012)
  • Kompas 12 Maret 2012
  • Tulisan Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., Peneliti di PUSTEP-UGM. Kontroversi Kenaikan Harga BBM. 4 Oktober 2005
  • Tulisan staf kementerian kajian strategis bem kema unpad 2012

Refleksi Visi Besar dengan Semangat, Kesungguhan dan Langkah yang Besar

Hal besar apa sebenarnya yang dapat mewakili dan menjawab mengapa kita masih tetap berada pada amanah kita saat ini. Amanah dalam kemahasiswaan, amanah dalam akademik, amanah dalam berkeluarga, amanah dalam berkeprofesian, amanah dalam bermasyarakat dan berbangsa, bahkan amanah dalam menjadi insan pribadi manusia seutuhnya. Mengapa kita harus memiliki hal besar tersebut dalam mengemban amanah yang ada. Berangkat dari hal-hal besar tersebut (red : alasan), sesunggguhnya sesegara mungkin kita harus menyadari bahwa hal tersebut sangat penting untuk senantiasa menjadi pengingat kita dalam beramanah. Maka ketika alasan (hal besar) tersebut sudah melekat kuat dalam hati, maka akan terlahir sebuah rangkaian kata penggugah yang tergabung dalam sebuah label bernama visi besar dalam amanah yang kita emban saat ini.

 

Kalaulah kita tarik lebih ke dalam, founding fathers kita pada saat itu sesungguhnya memiliki visi besar dalam membangun bangsa yang bernama Republik Indonesia ini. Visi yang mungkin telah melangkahi zamannya. Visi menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur…” dan pada alinea lain (ke empat) menyatakan bahwa “…untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Maka sudah sepantasnya kita sebagai penerus founding fathers terdahulu, senantiasa merefleksikan visi besar tersebut dalam kehidupan kita hari ini. Dengan demikian, yang terlahir adalah semangat untuk senantiasa mewujudkan janji kemerdekaan (visi besar) tersebut. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?

Rangkaian kalimat pada paragraf diatas barulah berupa visi besar bangsa ini, lantas bagaimana dengan visi besar kita dalam konteks yang lebih dekat dan lebih nyata? Akankah kita menghabiskan detik demi detik dalam kehidupan tanpa visi besar yang akan menjawab bagaimana kondisi yang ada pada masa depan?  Kalaulah kita menyadari sesungguhnya begitu banyak dan kompleks tantangan yang sedang dialami oleh bangsa ini, dengan mempelajari rekam jejak perjalanan para founding fathers dan pahlawan kita, dengan memperdalam nilai-nilai keagamaan yang kita yakini, dan dengan memahami kondisi bangsa saat ini, serta dengan kesungguhan untuk turut berperan aktif menyelesaikannya, sesungguhnya akan kita temui dan dapatkan sebuah kalimat yang berbunyi “Bagaimana cara saya mengkorelasikan visi besar pribadi dengan kontribusi nyata untuk bangsa agar bangsa ini dapat mewujudkan janji kemerdekaan (visi besar) nya?”. Dalam konteks kehidupan kita hari ini sebagai seorang agen intelektual (mahasiswa ataupun dosen), sesungguhnya kita memiliki 3 tujuan besar yang tercantum dalam tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. Lantas pertanyaan besar yang menguap adalah “Sudah sejauhmana dan sebermanfaat apa kita mengejawantahkan 3 tujuan besar tersebut dalam kehidupan nyata?”.

 

Sesungguhnya kita harus senantiasa menjaga semangat juang positif, menumbuhkembangkan kesungguhan dan mengakhirinya dengan sebuah langkah besar, agar kita dapat merefleksikan apa sesungguhnya visi besar kita dalam berkehidupan ini. Semangat juang positif tanpa ditemani dengan kesungguhan dan langkah besar, akan menjadi hal yang sia-sia. Pun sebaliknya, langkah besar tanpa semangat juang dan kesungguhan yang kuat, akan menjadikannya kehilangan arah. Dalam satu momen, Anis Matta (Anggota DPR RI) pernah mengatakan bahwa, “Kita tak akan sanggup membangun Indonesia yang besar ini hanya dengan seorang diri, hanya dengan golongan sendiri atau hanya dengan komunitas sendiri”. Disambung oleh pernyataan dari Ridwan Kamil (Arsitek Lingkungan) dengan mengatakan bahwa “Jika kita sungguh-sungguh ingin mewujudkan Bangsa Indonesia yang lebih baik, maka kita membutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen bangsa untuk mewujudkannya”. Dan kita akhiri dengan pernyataan terkenal dari salah satu bapak bangsa kita, Soekarno yang mengatakan bahwa “Berikan aku 10 orang pemuda yang cinta terhadap tanah airnya, maka akan aku goncangkan dunia”.

 

Maka kita dapatkan benang merah yang nyata dari ketiga inspirasi tersebut, bahwa untuk mewujudkan Indonesia sesuai dengan visi besar bangsa (cita-cita) atau janji kemerdekaan para founding fathers, kita tak akan sanggup hanya dengan berjuang seorang diri, atau dengan golongan sendiri, tapi juga dibutuhkan sebuah kolaborasi besar, atau dalam bahasa pemerintahannya sebuah sinergisasi besar antar elemen bangsa, dan itu semua dapat kita lakukan dengan rasa cinta terhadap tanah air Indonesia. Maka niat luhur kita untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik akan bukanlah sebuah mimpi lagi, tapi sebuah kondisi yang akan kita capai secara bersama-sama.

 

Dan akan saya tutup tulisan ini dengan sebuah kalimat penggugah dari seorang pejuang bernama Soe Hok Gie, yang mengatakan bahwa “… Dan mencintai tanah air Indonesia dapat ditumbuhkan, dengan mengenal Indonesia bersama rakyatnya dari dekat. Maka nilai yang terkandung dalam rangkaian proses menuju Indonesia yang lebih baik adalah dengan mengenal Indonesia bersama rakyatnya dari dekat, memahami apa permasalahan yang sedang menghinggapi masyarakat dan apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat, Indonesia yang kekinian dan Indonesia yang kekinian, sehingga visi besar kita dapat berjalan juga beriringan dengan seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, elemen yang menjadi muara dari seluruh visi besar bangsa.

 

Semoga tulisan sederhana ini bisa memberikan dan memercik kembali semangat juang positif, kesungguhan yang kuat dan melahirkan langkah-langkah besar untuk bangsa dan negara. Dan juga menjadi autokritik untuk penulis agar lebih baik lagi dalam berkarya dan menjadi renungan bagi kita semua yang ingin melihat dan menyaksikan Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.  

 

 

 

 

Furkon

Menteri Kajian Strategis BEM KEMA UNPAD KABINET SIGNIFIKAN

Tuhan (juga) Bersama Mahasiswa Tingkat Akhir

Mahasiswa tingkat akhir, mahasiswa yang memiliki berjuta harapan, juga berjuta tantangan. Ketika harapan dan tantangan datang silih berganti, maka hanya orang-orang yang dekat dengat Tuhannya, bervisi masa depan dan bermental kuat yang dapat melewatinya. Maka mari kita tanyakan saja kepada mereka yang sedang berkutat dengan Penyusunan  (Seminar) Usulan Penelitian, Penelitian lapangan/Laboratorium atau persiapan untuk Sidang Usulan dan Sidang Komprehensif, sedekat apa mereka dengan Tuhannya.

Pertanyaan yang paling sering keluar dari lingkungan sekitar adalah “kapan lulus?”.  Kemudian datang secara beruntun dengan pertanyaan kedua “setelah lulus mau kemana?”. Dan ditutup oleh pertanyaan yang menuntut jawaban jujur dan reflektif “biasanya, lulusan kita kemana aja setelah lulus?” .Tiga pertanyaan yang sangat identik untuk ukuran mahasiswa tingkat akhir. Pertanyaan yang sangat mudah terlontar dan tidak mudah untuk dijawab.

Tidak sedikit mahasiswa yang tak kuat mental dan memilih untuk “merefresh” dirinya ketika dihadapkan pada berbagai macam tantangan saat menjadi mahasiswa tingkat akhir. Mulai dari tantangan mempersiapkan diri, keuangan, hingga beragamnya respon komunikasi dengan pihak pembimbing/penelaah, dan biasanya tantangan tersebut sangat dekat dengan yang namanya kemauan dan keadaan. Apakah kemauan kita dapat mengalahkan tantangan-tantangan tersebut, atau malah keadaan yang mempengaruhi kita hingga membuat kita lemah  tak berdaya dan memilih untuk menjauh?

Ketiga pertanyaan mendasar tersebut sesungguhnya dapat dibangun (dijawab) oleh sejauhmana kita memaknai hakikat dari kehidupan yang kita jalani. Apakah hakikat hidup kita untuk money oriented atau God oriented. Sungguh sangat disayangkan saat disekitar kita berlomba untuk memberikan yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada bangsa tanah air tercintanya, justru pada saat yang bersamaan kita memilih untuk memikirkan diri sendiri untuk kepentingan pribadi. Dan bayangkan jika hal ini dipikirkan dan terjadi pada setiap diri manusia di tanah air ini, apa jadinya masa depan ibu pertiwi kita?.

Akankah kita semata mengejar target lulus secepatnya tanpa mempersiapkan secara terukur dan jelas hal besar apa yang akan kita capai? Ah, jawab saja dengan ringan “nanti saja kalau sudah lulus, baru dipikirkan mau kemana”. Sekilas tak ada yang salah dengan jawaban ringan tersebut. Namun tahukah kawan, apa status kita setelah proses unforgettable yang bernama wisuda? Pengangguran, ya kita adalah pengangguran (bagi yang tidak berbisnis). Dan tahukan teman, bagaimana ekspektasi lingkungan (khususnya masyarakat tempat tinggal) terhadap seorang yang bernama sarjana? Dan bagaimana pula hubungan kita dengan keluarga?. Dan semoga kita juga tersadar bahwa masyarakat Indonesia menunggu dan membutuhkan uluran bantuan nyata kita sebagai bentuk timbal balik kita yang selama kuliah telah mendapatkan bantuan dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat berupa fasilitas dan subsidi kuliah yang tanpa kita sadari telah kita nikmati. Dan tahukah teman berapa sesungguhnya nominal angka yang harus kita bayar seandainya rakyat tak membayarkan pajak mereka yang kemudian kita terima dalam bentuk fasilitas dan subsidi perkuliahan tersebut? Sangat besar teman, ya sangat besar.

Meminjam kalimat indah dari seorang tokoh bangsa, Anis Matta, beliau pernah mengatakan Kapasitas seseorang dapat dilihat dari tingkat keresah/risauannya. Sederhananya, jika dia resah/risau dengan dirinya sendiri dan dengan orientasi untuk kepentingan pribadinya, maka sesungguhnya kapasitasnya adalah hanya sebatas sejauhmana dia bisa menjawab kebutuhan pribadinya. Namun jika dia resah dan risau dengan permasalahan yang ada pada bangsa nya, dan berusaha untuk menjadi bagian perubahan untuk bangsanya, maka sesungguhnya kapasitasnya adalah seluas sebesar bangsanya. Maka sudah setinggi apa tingkat kerisauan kita? Apakah dengan langkah/pun aktivitas yang sedang kita tempuh hari ini hanya untuk menjawab keresahrisauan pribadi atau menjawab keresahrisauan bangsa tanah air tercinta kita ini?

Selamat bertebaran dimuka bumi wahai para penerus bangsa.

Dan ingatlah dibalik itu semua, bersama itu semua dan dengan itu semua, Tuhan (juga) bersama Mahasiswa Tingkat Akhir. Lantas alasan apalagi yang membuat kita mendekati-Nya?

Analisa Terhadap Rancangan Undang Undang Pendidikan tinggi (April 2012)

Berikut analisa mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang sampai hari ini masih menjadi bahan perdebatan dan menurut rencana, tanggal 10 April 2012 nanti akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI. Analisa ini akan diawali dengan landasan negara mengenai pendidikan di Indonesia, lebih khusus terkait peran negara terhadap pendidikan di Indonesia. Hal ini penting untuk kita ketahui agar memiliki landasan yang kuat dan berdasar ketika memiliki argumen atau analisa terhadap RUU PT ini. Kemudian berlanjut pada sejarah singkat peraturan mengenai pendidikan di Indonesia dan teakhir analisa terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Peran Negara

Negara memiliki beberapa peran terkait dengan pendidikan, diantaranya :

  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke IV (4)

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenal bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang …”

  1. UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan ayat 1-5
    1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
    2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
    3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
    4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan
    5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
    6. UU No. 11 Tahun 2005

“Penyelenggaraan pendidikan tidak boleh diskriminatif

 

 

Latar belakang

Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi pemerintah membuat RUU PT, di antaranya :

  1. Untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektualis, ilmuwan, dan/atau profesionalis yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
  2. untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis
  3. Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.

 

Sejarah Pendidikan Nasional

  1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 2 Tahun 1989
  2. Diganti dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) 17 Desember 2008
  4. Pembatalan UU BHP oleh MK pada April 2010 dikarenakan bertentangan dengan UUD 1945
  5. Indonesia telah bergabung dalam World Trade Organization (WTO) sejak diterbitkannya UU no 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization. Sebagai anggota WTO, Indonesia tidak bisa mengelak dari seluruh kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani, termasuk kesepakatan meliberalisasi sektor pendidikan. Sebagai anggota WTO Indonesia juga harus menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, dimana pendidikan tinggi adalah salah satunya
  6. Indonesia juga memiliki UU PMA (Penanaman Modal Asing) dan Perpres no. 77 tahun 2007 dan Perpres no.111 tahun 2007, yang di dalam lampiran Perpres inilah, pada item ke-72, 73, dan 74, dimasukkan sektor pendidikan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 persen.
  7. RUU Pendidikan Tinggi (Rencana akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 10 April 2012)

 

Pasal-Pasal Bermasalah

  1. Pasal 89 ayat 1-6 BAB VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Lembaga Pendidikan Negara Lain :

(1)     Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui

di negaranya.

(3)     Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)     Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:

  1. melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
  2. dengan mengangkat dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

(5)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan ilmu dasar   di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional.

(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh negara lain diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Analisis           :

Pasal 89 ayat 1 ini, yaitu perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI, dapat membuat ketidakseimbangan pendidikan tinggi di Indonesia. Pada saat ini saya, hanya beberapa PT yang menjadi favorit dan menjadi tujuan untuk melanjutkan pendidikan, sementara pada beberapa PT baik swasta ataupun PTN masih mengalami kekurangan peminat. Secara alami, akan banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan oleh asing. Maka dengan adanaya pasal ini, dapat membuat ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia.

Solusi              :

Pasal 89 ini dihapuskan

 

  1. Pasal 71 ayat 1

Analisis dan solusi : diperlukan ayat penjelas mengenai bentuk lainnya

  1. Pasal 71 ayat 4 (bagian keenam tentang kemahasiswaan) paragraf 1 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru.

Pasal 71 ayat 4 :

“Perguruan tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya”

Analisis :

Harus ada spesifikasi perbandingan ideal/parameter yang terukur dan tepat antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. Hal ini didasarkan pada beberapa fakta dilapangan, sering terjadi ketidakseimbangan antara jumlah mahasiswa dengan sarana dan prasarana dan dosen pengajar.

Solusi :

Ada penambahan ayat mengenai syarat/parameter perbandingan khusus mengenai keseimbangan yang dimaksudkan oleh pasal pasal 71 ayat 4 tersebut.

 

  1. Pasal 72 ayat 1 dan 2 (bagian keenam tentang kemahasiswaan) paragraf 1 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru :  
    1. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa  yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
    2. Program studi menerima calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru yang diterima pada program studi yang bersangkutan.

 

Analisis           :

Pada ayat 1, terdapat segmentasi dan diskriminasi terhadap masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki potensi akademik yang tinggi dan kurang mampu yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Hal ini bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2005 yang mengatakan bahwa “penyelenggaraan pendidikan tidak boleh diskriminatif”.

Solusi              :

–          Menghilangkan kata “memiliki potensi akademik tinggi”.

 

  1. Pasal 69 ayat 5 (Paragraf 1 tentang Pengangkatan dan Penempatan)

“Setiap orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Analisis dan solusi : diperlukan penambahan ayat yang menjelaskan perihal kriteria atau spesifikasi orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa yang dapat diangkat menjadi dosen.  

 

  1. Pasal 66 ayat 1 (Paragraf 1-umum-tentang Pengelolaan Perguruan tinggi)

“Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu”

Analisis           :

Jika PTN berbadan hukum, dapat membuka peluang untuk dimiliki oleh perseorangan atau swasta (dibeli), dan akan berorientasi pada pencarian keuntungan dan berujung pada komersialisasi pendidikan. Ditambah jika PTN dinyatakan bangkrut (karena berbadan hukum), hal ini akan menjadi masalah besar bagi mahasiswa yang bersangkutan.

Solusi              :

–          Penghapusan PTN berbadan hukum (diganti dengan Badan Layanan Umum)

–          Jika tetap berbadan hukum, maka PTN sepenuhnya harus milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup tanggungjawab kementerian, pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN berbadan hukum.

 

  1. Pasal 64 (Paragraf 1-umum-tentang Pengelolaan Perguruan tinggi)

Otonomi pengelolaan perguruan  tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a.  akuntabilitas;

b.  transparansi;

c.  nirlaba;

d. mutu; dan

e. efektivitas dan efisiensi.

Analisis :

Pada prinsip transparansi, perlu diperluas kembali pemaknaannya, yaitu tidak hanya transparansi dalam hal keuangan, namun juga dalam hal pengelolaan perguruaan tinggi, termasuk pengembangan riset penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara untuk prinsip nirlaba, tidak menutup kemungkinan prinsip tersebut membuat perguruan tinggi disibukkan dengan proses pencarian uang untuk mencapai keuntungan, dan hal ini dapat merugikan mahasiswa yang suatu saat tidak menutup kemungkinan menjadi komoditas mesin uang perguruan tinggi.

Solusi :

Harus ada penjelasan lebih khusus dan rinci mengenai poin-poin yang berkaitan dengan prinsip otonomi pengelolaan perguruan tinggi, terutama untuk poin transparansi dan nirlaba.

 

  1. Pasal 96 BAB X tentang Ketentuan Penutup

“Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”

Analisis           :

Pada pasal ini, terdapat kekurangan penjelasan, yaitu bagaimana kondisinya jika peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang PT ini belum selesai/rampung dalam waktu 2 tahun. Maka harus ada penjelasan lebih terperinci lagi mengenai hal ini

Solusi              :

Penambahan pasal yang mengatur tentang sanksi atau penjelasan jika pasal 96 tidak dapat direalisasikan dalam tenggat waktu yang berikan.

 

 

 

 

Penutup

RUU PT yang selama ini menjadi bahan pembicaran kontroversial masyarakat sudah mengalami banyak perubahan. Hanya saja masih terdapat beberapa pasal yang membutuhkan penjelasan tambahan, perubahan redaksi kata dan beberapa pasal yang harus dihapuskan sehingga dapat menghilangkan kesan bahwa pendidikan akan menjadi komoditas komersialisasi dan liberalisasi dan hilangnya kesan bahwa pemerintah lepas tangan terhadap pendidikan tinggi di indonesia.

 

Furkon

Menteri Kajian Strategis BEM KEMA UNPAD Kabinet SIGNIFIKAN

 

Pandangan Terhadap Kebijakan Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

Maafkan kedua orangtuamu kalau … tak mampu beli susu

BBM naik tinggi susu tak terbeli

Orang pintar tarik subsidi …  bayi kami kurang gizi

Sejenak dapat kita pahami lirik sarat makna dari lagu yang berjudul Galang Rambo Anarki karya Iwan Fals tersebut. Betapa kebijakan pemerintah hari ini yang akan menaikkan harga BBM Rp. 1000 – Rp. 1.500 per 1 April 2012 tidak hanya akan berdampak ekonomi pada masyarakat, terlebih golongan buruh, petani dan nelayan, tapi juga akan berdampak pada nilai sosial budaya masyarakat. Masyarakat tidak pernah tahu dan tidak diberi tahu apa yang melatarbelakangi kenaikan BBM tersebut secara publik, seolah ini hanya menjadi santapan para elit bangsa untuk kemudian “membuang sisa santapan” tersebut kepada masyarakat.

Harga bahan bakar minyak di Indonesia memang selalu disubsidi oleh pemerintah. Jumlah subsidi meningkat karena perkiraan harga minyak dalam APBN tahun 2012 sebesar US$90 per barel ternyata telah mencapai US$124. Produksi yang diperkirakan sebesar 950 ribu barel per hari mungkin hanya akan mencapai 905 ribu barel per hari (Tempo, 20-26 Februari 2012). Kondisi tersebut mengakibatkan defisit anggaran tahun 2012 mencapai Rp. 124 triliun. Namun apakah kondisi tersebut lahir dari hasil pengamatan dan perhitungan yang tepat dan menyeluruh oleh orang-orang yang dapat dipercaya?. Sampai pada titik ini, kita patut untuk berpikir ulang terhadap kebijakan kenaikan BBM tersebut.

Orang awam mungkin akan berpikir, dengan adanya kebijakan subsidi BBM yang didapat sampai hari ini pun, kehidupan mereka tidak dapat beranjak dengan baik, kemudian muncul dugaan bahwa kebijakan subsidi BBM pun hanya dimanfaatkan dan dinikmati oleh orang-orang yang tidak pantas di negeri ini. Disisi lain kebijakan pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, dinilai tidak optimal dan banyak yang tidak tepat sasaran. Justru sebagian kalangan menilai program BLT hanya untuk pembodohan terhadap masyarakat.

Guru Besar Ekonomi SDM Universitas Andalas menyatakan bahwa ketakutan munculnya gejolak sosial merupakan bagian dari pertimbangan penting. Sebaliknya, setiap kali ada penundaan harga minyak, itu sama saja kita mendidik masyarakat untuk dininabobokan. Lihatlah betapa banyak konsumsi BBM yang tidak produktif dengan bertambahnya sepeda motor roda dua 10 kali lipat dalam 10 tahun terakhir, demikian juga penjualan mobil. Beliau juga memaparkan banyak yang percaya bahwa subsidi BBM lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan 20% tertinggi.

Sejak pemerintahannya tahun 2004, Presiden SBY telah menaikkan harga BBM hingga 200-an persen. Kenaikan tertinggi dalam sejarah Indonesia. Akibat kenaikan BBM tersebut, pada tahun 2005, setahun sejak SBY memerintah, sebanyak 100 juta orang jatuh dalam kemiskinan. Jumlah tersebut mencapai 49 persen dari jumlah penduduk Indonesia (World Bank, 2005). Jumlah pengangguran menurut Badan Pusat Statistik mencapai 11,79 juta jiwa (BPS, 2009). Indikator tersebut direkayasa Bank Dunia untuk seluruh negara miskin di dunia. Kondisi masyarakat Indonesia sebetulnya masih sangat miskin, lebih dari 49% rakyat Indonesia berpendapatan dibawah 2 US$ per hari. Lebih dari 50% dari 110 juta pekerja di Indonesia masuk dalam kategori pekerja miskin.

Kebijakan menaikan harga tersebut disatu sisi telah menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di dunia. Akan tetapi kenaikan PDB Indonesia dipicu oleh kenaikan konsumsi rumah tangga. Kenaikan konsumsi rumah tangga disebabkan oleh kenaikan harga-harga. Indeks kualitas manusia Indonesia sangat jauh menurun, karena kenaikan harga, tidak pernah diikuti dengan kenaikan pendapatan yang memadai.

Kalaupun kebijakan ini akan terus berlanjut, tampaknya perlu ada regulasi khusus terhadap mereka yang mengalami langsung dampak kenaikan ini, seperti penyediaan makanan akan lebih tepat untuk buruh berpendapatan rendah, subsidi pupuk dan upah kerja dijadikan sebagai kompensasi untuk masyarakat desa. Bagi nelayan, kompensasi yang paling tepat adalah dengan memberikan subsidi penggunaan solar dan bensin serta beras. Regulasi tersebut tampak jauh lebih tepat ketimbang dengan pembodohan publik dengan memberikan uang secara cuma-Cuma kepada masyarakat melalui program BLT.

Pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dari seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”. Terdapat beberapa kata menarik dalam kalimat tersebut, yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dari seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum…”. Kata melindungi dan memajukan kesejahteraan umum dalam kalimat tersebut tentu tidak hanya untuk sebagian kalangan, atau hanya untuk kalangan elit penguasa atau orang-orang kaya, tapi juga menyentuh masyarakat golongan menengah ke bawah, seperti buruh, masyarakat pedesaan dan perkotaan, petani dan juga nelayan.

Jika dengan kebijakan menaikan harga BBM ini, pemerintah tidak mendapatkan makna melindungi dan memajukan kesejahteraan umum, tentu ini akan menjadi bola salju yang siap membesar dan meledak setiap saat. Dengan hal ini pun pemerintah dapat dikatakan mengabaikan hak konstitusional rakyat Indonesia, yang artinya pemerintah telah melakukan kesalahan fatal sehingga tidak dapat menyelamatkan (melindungi) dan menjaga kesejahteraan rakyatnya. Sehingga dapat berujung pada mekanisme Impeachment Presiden SBY. Maka rezim SBY pun diprediksi tinggal menunggu waktu, di turunkan atau menurunkan diri.

Just another WordPress.com weblog